|
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.
mengamalkan Pancasila;
2.
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
3.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan kerukunan nasional;
4.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
5.
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil
daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR
mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut
ini:
1.
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
3.
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.
Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
bagi kehidupan masyarakat.
2.
Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam
negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya
tidak ada serta merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
1.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan
dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.
Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat
dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain
sebagai berikut:
1.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi
grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang anggota hakim kontitusi yang
ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7
orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1.
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2.
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD;
3.
memutuskan pembubaran partai politik;
4.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5.
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut
UUD.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara.Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar